Komisi II: Relokasi Tanah di Cipaku Harus Prioritaskan Kepentingan Warga Terdampak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, bersama tim saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Cipaku, Bogor, Kamis (22/5/2025). Foto: Yasmin/vel
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti belum tuntasnya penyelesaian sertifikasi tanah relokasi di wilayah Cipaku, Kota Bogor. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bogor, ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi kurang lebih 600 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya direlokasi dari bantaran sungai dan kini menempati wilayah Cipaku.
“Yang terkait dengan sertifikasi, tadi kami juga menerima laporan bahwa tanah relokasi di Cipaku sampai hari ini belum tuntas. Kurang lebih ada 600 KK yang terdampak relokasi dan belum mendapatkan kejelasan status tanah,” ujar Aria Bima kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja di Cipaku, Bogor, Kamis (22/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa meski sebagian besar lahan masih dihuni oleh warga relokasi, sebagian lainnya sudah berpindah tangan. Oleh karena itu, Aria Bima meminta agar Pemerintah Kota Bogor sebagai pemilik hak atas tanah segera menyelesaikan persoalan ini bersama Kantor Pertanahan (Kantah).
“Pemkot akan memprioritaskan agar tanah Cipaku ini tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang direlokasi dari bantaran sungai. Apakah nanti statusnya menjadi hak milik, hak pakai, atau bahkan hak sewa, itu akan disepakati bersama,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Menurutnya, jika tanah tersebut dialihkan menjadi hak milik, maka harus ada skema pembayaran yang adil, seperti sistem cicilan atau pembayaran bertahap, agar tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Aria Bima juga menegaskan bahwa tanah relokasi Cipaku tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pembangunan kantor pemerintahan. Sebaliknya, kebutuhan lahan untuk sarana perkantoran Pemkot harus dipenuhi dari tanah-tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini tidak dimanfaatkan alias terlantar.
“Tanah HGB yang terlantar akan segera diproses oleh Kementerian ATR/BPN lewat usulan dari Kantah dan Kanwil. Itu yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan gedung pemerintahan,” tegasnya.
Melalui pengawasan ini, Komisi II DPR RI berkomitmen mengawal penyelesaian permasalahan pertanahan, termasuk menjamin hak-hak masyarakat terdampak relokasi agar tidak terabaikan dalam proses pembangunan di daerah. (ysm/rdn)